Sering disebut bahwa
manusia adalah hewan yang mampu berpikir, artinya bahwa kemampuan berpikir
kritis itu merupakan fitrah yang inheren pada setiap manusia. Persoalannya
adalah bahwa fitrah itu tidak akan pernah berkembang secara otomatis, kecuali
jika dirangsang untuk diberdayakan secara eksternal seperti dengan penciprtaan
lingkungan yang kondusif, atau secara internal, yakni penyadaran diri melalui
pendidikan sehingga seseorang secara bertahap memiliki kemampuan berpikir
kritis itu.
Dalam keseharian kita
menyaksikan betapa banyak kejadian di sekitar kita yang menunjukkan lemahnya
daya nalar pelakunya. Sebut saja tawuran siswa SMU gara – gara saling pandang,
seorang pencuri dibakar hidup – hidup hanya karena mencuri sandal jepit, dan para
elit politik berkonsultasi kepada dukun agar tidak kehilangan jabatannya. Dan
lain sebagainya. Semua ini menunjukkan rendahnya daya nalar, dan bila
ditelusuri lebih jauh ini disebabkan oleh pendidikan kita gagal membuat bangsa
ini sebagai pemikir kritis.
Menurut Costa (1985) dalam
pendidikan berpikir kritis harus dibedakan tiga hal, walaupun semuanya saling
terkait, yaitu (1) teaching for thinking, (2) teaching of thinking, (3)
teaching about thinking. Yang pertama merujuk pada upaya guru dan para administratornya
untuk menciptakan sekolah yang kondusif bagi siswa untuk berpikir baik melalui
kurikulum, pembelajaran, maupun struktur fisik kelas. Yang kedua merujuk pada
kegiatan guru dalam membuat siswanya berpikir kritis. Dengan kata lain berpikir
kritis sengaja didesain, dengan melibatkan siswa seperti melalui perdebatan hal
– hal controversial. Yang ketiga merujuk pada pengajaran ‘tentang’ berpikir
kritis. Cakupannya setidak mencakup tiga hal, yaitu fungsi – fungsi otak,
metakognisi, dan kognisi epistemic, seperti mempelajari proses kreatif, hasil
karya, dan kehidupan orang – orang besar.
