Sejak dahulu manusia
telah dideskripsi sebagai hewan berpikir. Kemampuan berpikir kritis inilah yang
membedakannya dengan makhluk lain. Tidak mengherankan jika Rene Descartes dari
kesangsiannya terhadap segala kebenaran itu memunculkan dictum yang terkenal
“cogito ergo sum”, aku berpikir maka aku ada. Persoalannya apakah berpikir itu
menjadi kualitas yang inheren pada setiap manusia atau lebih sebagai kualitas
yang diperoleh lewat upaya tersengaja. Tampaknya, yang disebut terakhirlah yang
mendekati kebenaran. Buktinya, tujuan pendidikan telah mengeksplisitkan pentingnya
kualitas kecerdasan, sebagai mana tertuang dalam Bab II, Pasal 3 UU RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut :
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang mermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung
jawab.
Artinya
sistem pendidikan nasional diniatkan untuk mengembangkan potensi kecerdasan
bangsa, dan tanpa pendidikan potensi itu tidak mungkin berkembang secara
maksimal. Ini pun berarti bahwa tingkat kecerdasan seseorang, masyarakat, dan
bangsa akan sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Dalam kutipan diatas
ada tiga kata kunci yang akan banyak disebut dalam perbincangan pendidikan
berpikir kritis, yaitu “kecerdasan”, “kreatif”, dan “demokratis”.
