Rabu, 28 September 2016

Pemerintah sebagai Pendidik Masyarakat?


               Beberapa tahun yang lalu, di harian KOMPAS pernah muncul sebuah karangan dari Franz Magnis Suseno yang cukup menyengat, karena mengemukakan keluhan seorang pejabat sekolah yang merasa sangat dibebani oleh Dikti dengan formulir-formulir data yang harus diisinya. Sebetulnya keluhan semacam ini bukan sesuatu yang baru, karena dalam pengelolaan pendidikan kita, sudah lama ada kesan bahwa pemerintah cenderung bersikap birokratis daripada visioner atau inovatif, cenderung melakukan instruksi dan pengontrolan rutin dengan penggandaan formulir-formulir resmi untuk diisi daripada menawarkan visi pendidikan yang baru dalam tataran akademis. Berkenaan dengan keluhan terhadap peraturan-peraturan yang dibebankan pemerintah kepada sekolah-sekolah, pernah muncul adagium yang mengatakan “ganti menteri ganti peraturan”.

            Tentu saja peraturan itu ada yang masuk akal, tetapi ada pula yang tidak masuk akal sebagaimana dikeluhkan oleh Franz Magnis Suseno. Perintah dan aturan atau kerja sama yang diformalkan dan menjadi pekerjaan administratif dan biroaktif yang berlebihan memang menjadi tidak masuk akal, karena disitu visi atau wawasan filosofisnya menjadi kabur. Tugas tersebut dirasa membebankan sekolah secara tidak perlu, karena yang tampak tak lebih dari pekerjaan pendataan yang dibayangkan kemudian sekesar dimasukkan dalam arsip pemerintah.
            Sudah beberapa kali kita mengadakan pergantian UU Pendidikan. Tentu saja pergantian perundang-undangan suatu negara bukanlah hal yang aneh dan tidak perlu menjadi soal, karena kadang memanag dirasakan sebagai sesuatu yang perlu. Masalahnya adalah kapan menggantinya dan untuk tujuan apa, kapan keperluan itu dirasakan mendesak. Perubahan-perubahan situasi sosial dan politik, perkembangan masyarakat dan dunia, dan perkembangan paham filsafat tentu saja dapat menjadi alasan yang signifikan untuk menggantikan UU. Akan tetapi kiranya perlu dibedakan antara pergantian yang bersifat desakan sosial politik dan pergantian karena alasan pendidikan par excellence.
            Pergantian kebijakan karena desakan perubahan sosiopolitik sering dianggap sebagai keadaan yang riil, tetapi perlu dipertanyakan apakah memang mendesak. Dari uraian diatas, dikemukakan bahwa yang menjadi soal sebenarnya bukanlah perubahan-perubahan dalam pengaturan lembaga pendidikan oleh pemerintah. Adagium “ganti menteri ganti peraturan” bukanlah kritik menyangkut perubahannya, melainkan irasionalitasnya yang terkait dengan pasang surut kekuasaan pemerintahan dalam mengubah kebijakan demi kepentingan politik atau demi kepentingan pragmatis. Perubahan untuk menjawab persoalan dalam pendidikan itu sendiri merupakan bagian dinamika perkembangan pendidikan yang perlu, akan tetapi perubahan semacam itu memerlukan konsep filsafat yang memberi latar belakang dan menjadi landasan dasarnya.
 

WELCOME TO IZOMAWL'S Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang