Beberapa tahun yang lalu, di harian KOMPAS pernah muncul sebuah karangan dari Franz Magnis Suseno yang cukup menyengat, karena mengemukakan keluhan seorang pejabat sekolah yang merasa sangat dibebani oleh Dikti dengan formulir-formulir data yang harus diisinya. Sebetulnya keluhan semacam ini bukan sesuatu yang baru, karena dalam pengelolaan pendidikan kita, sudah lama ada kesan bahwa pemerintah cenderung bersikap birokratis daripada visioner atau inovatif, cenderung melakukan instruksi dan pengontrolan rutin dengan penggandaan formulir-formulir resmi untuk diisi daripada menawarkan visi pendidikan yang baru dalam tataran akademis. Berkenaan dengan keluhan terhadap peraturan-peraturan yang dibebankan pemerintah kepada sekolah-sekolah, pernah muncul adagium yang mengatakan “ganti menteri ganti peraturan”.
Tentu
saja peraturan itu ada yang masuk akal, tetapi ada pula yang tidak masuk akal
sebagaimana dikeluhkan oleh Franz Magnis Suseno. Perintah dan aturan atau kerja
sama yang diformalkan dan menjadi pekerjaan administratif dan biroaktif yang
berlebihan memang menjadi tidak masuk akal, karena disitu visi atau wawasan
filosofisnya menjadi kabur. Tugas tersebut dirasa membebankan sekolah secara
tidak perlu, karena yang tampak tak lebih dari pekerjaan pendataan yang
dibayangkan kemudian sekesar dimasukkan dalam arsip pemerintah.
Sudah
beberapa kali kita mengadakan pergantian UU Pendidikan. Tentu saja pergantian
perundang-undangan suatu negara bukanlah hal yang aneh dan tidak perlu menjadi
soal, karena kadang memanag dirasakan sebagai sesuatu yang perlu. Masalahnya
adalah kapan menggantinya dan untuk tujuan apa, kapan keperluan itu dirasakan
mendesak. Perubahan-perubahan situasi sosial dan politik, perkembangan
masyarakat dan dunia, dan perkembangan paham filsafat tentu saja dapat menjadi
alasan yang signifikan untuk menggantikan UU. Akan tetapi kiranya perlu
dibedakan antara pergantian yang bersifat desakan sosial politik dan pergantian
karena alasan pendidikan par excellence.
Pergantian
kebijakan karena desakan perubahan sosiopolitik sering dianggap sebagai keadaan
yang riil, tetapi perlu dipertanyakan apakah memang mendesak. Dari uraian
diatas, dikemukakan bahwa yang menjadi soal sebenarnya bukanlah
perubahan-perubahan dalam pengaturan lembaga pendidikan oleh pemerintah.
Adagium “ganti menteri ganti peraturan” bukanlah kritik menyangkut
perubahannya, melainkan irasionalitasnya yang terkait dengan pasang surut
kekuasaan pemerintahan dalam mengubah kebijakan demi kepentingan politik atau
demi kepentingan pragmatis. Perubahan untuk menjawab persoalan dalam pendidikan
itu sendiri merupakan bagian dinamika perkembangan pendidikan yang perlu, akan
tetapi perubahan semacam itu memerlukan konsep filsafat yang memberi latar
belakang dan menjadi landasan dasarnya.
