Istilah filsafat
berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu philo dan sophia.
Dua kata ini mempunyai arti masing-masing. Philo berarti cinta dalam
arti lebih luas atau umum yaitu keinginan, kehendak. Sedangkan Sophia
mempunyai arti hikmah, kebijaksanaan, dan kebenaran. Jadi, secara etimologis,
filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan (love of wisdom).
Filsafat sebagai bentuk proses berpikir yang sistematis dan radikal mempunyai
objek material dan objek formal. Objek material filsafat adalah segala yang
ada. Dan segala yang ada mencakup ada yang tampak (visible). Ada yang
tampak (visible) di sini adalah dunia empiris artinya yang dapat dialami
manusia, sedangkan ada yang tidak tampak adalah dunia ide-ide yang disebut
dunia metafisik.
Dalam perkembangan selanjutnya, objek material filsafat dibagi atas tiga bagian
yaitu yang ada dalam kenyataan, yang ada dalam pikiran, dan yang ada dalam
kemungkinan. Dan ada pun objek formal filsafat adalah sudut pandang yang
menyeluruh, radikal, dan objektif tentang yang ada, agar dapat mencapai
hakikatnya, intinya.
Di samping pengertian diatas, berfilsafat berarti bergulat dengan
masalah-masalah dasar manusia dan membantu manusia untuk memecahkannya.
Kenyataan seperti ini, tentu membawa filsafat pada pertanyaan-pertanyaan
tentang tatanan masyarakat secara keseluruhan yang notabene adalah juga bidang
politik.
Bagi Plato, filsafat adalah pengetahuan tentang segalanya. Dan bagi Aritoteles,
filsafat adalah menyelidiki sebab dan azas segala benda. Karena itu,
Aristoteles menamakan filsafat dengan “teologia” atau “filsafat petama”. Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam negara seperti Indonesia, kekuasaan negara
dibagi atas 3 (tiga) bagian. Pertama, Lembaga Eksekutif oleh Presiden. Kedua,
Lembaga Legislatif oleh DPR. Ketiga, Lembaga Yudikatif oleh Mahkamah
Agung. Ketiga-tiganya bersifat independen. Artinya tidak saling mempengaruhi satu dengan yang
lainnya. Politik juga sering dikaitkan dengan hal penyelenggaraan pemerintahan
dan negara. Yang menyelenggarakannya bukan rakyat, tetapi pemerintahan yang
berkuasa. Hanya saja partisipasi rakyat sangat diharapkan. Tujuannya agar kerja
pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Percuma suatu pemerintahan menyelenggarakan
negara tanpa dukungan dari rakyat. Karena itu, kerja sama antara keduanya
sangat diharapkan. Rakyat menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan melalui
wakil-wakilnya di Parlemen yang diwakili oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
baik pusat maupun Daerah serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Negara Indonesia, ada 2 (dua) pengertian politik. Pertama,
Kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di dalam
masyarakat. Kedua, segala sesuatu yang berkaitan dengan proses perumusan
dan pelaksanaan kebijakan publik. Pengertian
pertama mau menegaskan bahwa Politik berkaitan dengan “kekuasaan”. Kekuasaan
adalah tujuan para pelaku politik. Karena itu, para pelaku politik dapat
melakukan apa saja demi meraih dan mempertahankan kekuasaan. Beberapa contoh
sikap dan usaha para pelaku politik untuk meraih kekuasaan misalnya: melalui
kampanye Pilpres (Pemilihan Presiden), kampanye legislatif, dan
lain-lain. Usaha mempertahankan kekuasaan misalnya: melalui lobi-lobi politik
antara pelaku politik (elit politik), menjalankan kebijakan pemerintahan
secara efisien, sehingga ada kemungkinan untuk terpilih kembali, atau melakukan
money politic agar mendapat dukungan pejabat pemerintahan dan para
pelaku politik lainnya. Sedangkan
pengertian yang kedua berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dalam negara.
Kebijakan Pemerintahan ada bermacam-macam di sini. Pertama, kebijakan
dalam negeri yang terdiri dari kehidupan sosial dan budaya, politik, ekonomi,
pertahanan keamanan, dan lain-lain. Kedua, kebijakan luar negeri yang
berurusan dengan hubungan dengan negara lain. Namun, pemerintahan berkuasa
dalam menjalankan segala kebijakannya tersebut paling tidak harus didukung oleh
2/3 anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Jika tidak, pemerintahan akan
mengalami kesulitan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Karena tidak didukung
oleh sebagian besar anggota Parlemen. Tapi jika pemerintahan didukung oleh 2/3
suara mayoritas di parlemen, maka dengan sendirinya kebijakan-kebijakan
pemerinthan tidak akan mengalami hambatan-hambatan dalam penerapannya.
Ada berbagai macam sistem politik yang dianut oleh negara-negara di dunia
antara lain: sistem anarkisme, autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme,
federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme,
marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi,
totaliterisme, oligarki. walaupun dalam kenyataannya sistemsistem politik
tersebut berakhir tragis. Namun, sebetulnya punya tujuan sama yaitu membangun
masyarakat beradab, dan berbudaya tinggi.
