Pendidikan di sekolah
dasar dengan ruang lingkupnya mencakup materi ke SD-an yang diselenggarakan
sepanjang hayat sebagai pendidikan lanjutan dengan tujuan yang sama seperti
uraian pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengarahkan
berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki tanggung
jawab. Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian, siswa
dapat memiliki dan menanamkan sikap budi pekerti terhadap sesama.
Dalam amandemen, dijelaskan bahwa Tujuan Pendidikan
Nasional yang meliputi tentang tujuan pendidikan di sekolah dasar, dalam
Undang-undang Dasar 1945 disebutkan sebagai berikut :
a. Pasal
31 Ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
Undang-undang”.
b. Pasal
31 Ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Tujuan pendidikan di sekolah dasar, seperti pada
tujuan pendidikan nasional, yang juga telah tertuang dalam Undang-undang No. 20
Tahun 2003 adalah seperti pada penjabaran dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal
3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari kutipan Undang-undang tersebut di atas
sebagaimana landasannya, maka tujuan pendidikan di sekolah dasar sendiri dapat
diuraikan meliputi beberapa hal yaitu :
a. Beriman
dan bertaqwa terhadap TuhanNya
b. Mengarahkan
dan membimbing siswa ke arah situasi yang berpotensi positif, berjiwa besar,
kritis,cerdas dan berakhlak mulia
c. Memiliki
rasa cinta tanah air, bangga dan mampu mengisi hal yang bertujuan membangun
diri sendiri bangsa dan negara
d. Membawa
siswa sekolah dasar mampu berprestasi ke jenjang selanjutnya.
Inti pokok pendidikan sekolah dasar berupaya
menanamkan keimanan terhadap Tuhan sesuai dengan agama masing-masing yang
dianutnya. Dengan harapan tentunya siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak,
sopan dan santun antar sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan
agama. Sehingga pada akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung
jawab, cakap, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya.